Kata “Kudung” terdapat dalam Al-Qur’an yaitu surah An-Nur (31) yang artinya :
“Katakanlah kepada Wanita yg beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mreka, atau putra-putra mreka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tntang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”” (An-Nur 31)
Dan kata/istilah jilbab terdapat pada surah Al-Ahzab ayat 59 yang artinya :
“Hai Nabi,katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin :”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari kedua ayat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa memakai Kudung dan Jilbab bagi para Akhwat/wanita/perempuan hukumnya WAJIB karena perintahnya jelas tertulis dalam wahyu Allah.
Bisa kita simpulkan mengenai keduanya;
1. Kudung adalah sejenis kain persegi empat (tidak tipis) yang digunakan untuk menutupi seluruh bagian rambut di kepala (kecuali wajah) hingga menutupi bagian dada. Artinya kudung yg syar’i adalah yg menutupi badan bagian atas, sehingga bentuk/lekuk badan pun (termasuk dada) akan tertutupi oleh kain tersebut.
2. Jilbab adalah sejenis baju terusan (tidak tipis) longgar yang digunakan untuk menutupi seluruh badan, dari leher atas hingga telapak kaki.
Artinya Jilbab yg syar’i adalah yg dibuat sedemikian rupa/longgar sehingga menutupi bentuk/lekuk badan.
SEMOGA BISA MENJADI PENCERAHAN BAGI PARA AKHWAT SEKALIAN, AGAR TIDAK TERTIPU DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN SEKARANG INI…
wallahu a’lam